Minggu, 04 Desember 2016

pelaksanaan haji dan umroh





TATA CARA PELAKSANAAN
HAJI DAN UMROH
Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
STUDY KEISLAMAN 2
Dosen Pembimbing:
Suparmo, M.Pdi
Disusun oleh:
1.      Imam Prasetyo   NIM  114-14-001
2.      Andi Susilo         NIM  114-14-027

Institute Agama Islam Negeri Salatiga
Fakultas Tarbiyyah
Jurusan Pendidikan Agama Islam
Tahun 2016

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum wr.wb
          Puji syukur Kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah
“ Tata cara pelaksanaan Haji dan Umrah ”.
Ucapan terima kasih juga Kami berikan kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini. Terutama kepada dosen pembimbing yang telah memberi pengarahan kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
          Kami selaku penulis ingin juga ikut berpartisipasi dalam penyampaian tentang “ Tata cara pelaksanaan Haji dan Umrah ”. Harapan kami, apa yang  disampaikan dapat memberikan wawasan dan pandangan baru mengenai pelaksanaan Haji dan Umrah, minimal membangun bayangan pada benak saudara sekalian, bagaimana pelaksanaan yang sebenarnya.
          Sekian sambutan dari penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi segenap pembaca. Dan apabila ada kekurangan atau kesalahan, kritik dan saran yang bersifat membangun, sangat kami harapkan dari segenap pembaca untuk perbaikan tugas-tugas mendatang.
Wassalamu’alaikum wr.wb                                                                                                                                                    
         Semarang, 17 September  2016


                                                                        Penulis

 



DAFTAR ISI

Halaman Judul ...................................................................................................             i
Kata Pengantar ...................................................................................................           ii
Daftar isi ............................................................................................................           iii





BAB I.     PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang ...........................................................................        1-3
1.2    Rumusan Masalah .......................................................................           4
1.3    Tujuan Penulisan .........................................................................           4





BAB II.    PEMBAHASAN

2.1  Macam haji
2.1.1   Haji Tamattu’.....................................................................        5-6
2.1.2   Haji Ifrad ..........................................................................           7
2.1.3   Haji Qiron .........................................................................        8-9
2.2     Prosesi Haji ................................................................................    10-16
2.3     Proses Thawaf ............................................................................    16-17
2.4     Prosesi Sa’i .................................................................................    18-22
2.5     Tata cara Jumrah ........................................................................         23


BAB III.  .PENUTUP 
                3.1    Kesimpulan .................................................................................         24 
                3.2    Kritik dan saran ..........................................................................         25 
                3.3    Daftar Pustaka ............................................................................         26




BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
                              Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur'an surat Ali Imron : 97
فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٩٧
Artinya : Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam[1] dan sunnah rasul yang berbunyi:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : بني الإسلام على خمس :
شهادة ان لااله الا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وايتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان.
( وا ه البخارى ومسلم وأحمد والترمذي والنسائى عن ابن عمر )

“ Islam didirikan atas lima (rukun): 1. Persaksian bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasul Allah; 2. Mendirikan sholat; 3. Membayar zakat; 4. Mengerjakan Haji; 5. Puasa dibulan Romadhan.[2]

          Latar belakang ibadah haji ini juga dilakukan oleh umat-umat sebelum Islam datang, terutama Nabi Ibrahim عليه السلم   (nabinya agama Tauhid) . Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat sebelum nabi Ibrahim عليه السلم   . Ritual sa’I, yakni berlari antara bukit shofa dan marwah ( daerah tinggi di sekitar Ka’bah yang sekarang sudah menjadi satu dengan Masjidil Haram ), juga disarankan untuk mengenang ritual Nabi Ibrahim عليه السلم yang bernama Siti Hajar ketika mencari air untuk anaknya, Nabi Ismail  عليه السلم.  Ritual inilah yang diteruskan oleh Rasulullah dan umat- umatnya sampai sekarang untuk menyeru manusia melaksanakan Haji bagi yang mampu sebagaimana firman Allah pada surat al-hajj : 27-28
وَأَذِّن فِي ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَجِّ يَأۡتُوكَ رِجَالٗا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٖ يَأۡتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٖ ٢٧ لِّيَشۡهَدُواْ مَنَٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۖ فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ ٢٨
Artinya :  
27. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya   mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.
28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.[3]
         
          Ayat ini mengingatkan bahwa Nabi Ibrahim naik ke puncak bukit Abu Qubais, lalu ia berseru, "Hai manusia! Sesungguhnya Rabb kalian telah membangun Baitullah dan Dia telah mewajibkan kalian untuk melakukan haji, maka sambutlah seruan Rabb kalian ini". Lalu Nabi Ibrahim menolehkan wajahnya ke kanan dan ke kiri serta ke arah Timur dan ke arah Barat. Maka menjawablah semua orang yang telah ditentukan baginya dapat berhaji dari tulang-tulang sulbi kaum lelaki dan rahim-rahim kaum wanita, seraya mengatakan, "Labbaik allaahumma Labbaika", artinya: Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu, Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu.


1.2         Rumusan Masalah
Berdasar latar belakang tersebut diatas perlu kiranya kami merumuskan masalah demi pijakan untuk fokusnya makalah ini. 
Adapun rumusan masalah sebagai berikut:
           1.2.1        Macam haji
           1.2.2        Prosesi Haji
           1.2.3        Prosesi Thawaf
           1.2.4        Prosesi Sa’i
           1.2.5        Tata cara Jumrah

1.3         Tujuan Penulisan
1.3.1        Untuk mengetahui macam-macam haji yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah Haji supaya memenuhi unsur-unsur syar’iyah
1.3.2        Untuk mengetahui bagaimana dan kapan dimulainya sehingga bisa memantabkan apa yang dikerjakannya.
1.3.3        Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan thawaf satu putaran penuh.
1.3.4        Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sa’i yang dimulai dari shafa dan berakhir di Marwa.
1.3.5        Untuk mengetahui bagaimana melempar jumrah yang benar.



BAB II 
PEMBAHASAN


2.1         Macam haji
Ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam ke-5 wajib dilaksanakan bagi mereka yang mempunyai kemampuan, baik fisik maupun harta atau biaya untuk perjalanannya.
Haji itu sendiri terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
2.1.1   Haji tamattu’ ( mendahulukan Umrah baru kemudian Haji ) :
Yaitu seorang Miqot ihram dari tempat penginapan masing-masing atau al-Masjidil al-Haram. Sebelum memulai ihram, disunatkan memotong kuku, menggunting rambut dan kumis, memakai wewangian, menjima’ istri, mandi dan lain-lain[4]  baru berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqa’dah, 10 hari pertama dari Dzulhijjah), dengan niat:
نويت العمرة وأخرمت بها لله تعلى.
                   Artinya: Aku niat umrah dengan berihram karena Allah Ta’ala.[5]           
                            Sejak itulah muharramat berlaku dan berbanyaklah membaca talbiyyah - keras bagi laki-laki dan suara pelan bagi perempuan hingga perjalanan memasuki kota Makkah - lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta ) pada tanggal 10 Dzulhijjah atau dihari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji ( boleh dilakukan di hari tasyriq ) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya. Pemilihan Haji tamattu karena relative mudah, karena selesai tawaf dan sai langsung tahallul agar terbebas dari larangan selama ihram.[6]
                   Dasar pelaksanaan Haji Tamattu’:
..... فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ........
Artinya: maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ´umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.[7]

2.1.2   Haji ifrad (mendahulukan Haji daripada Umroh) :
         Yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan kata lain melaksanakan secara terpisah / sendiri-sendiri dengan melaksanaan ibadah haji dilakukan terlebih dahulu. Setelah sebelumnya dirasa sudah melakukan wajib dan sunnah-sunnahnya,  lalu berniat untuk berihram dan saat itu juga muharramat berlaku. Niatnya sebagai berikut:
نويت الحج وأخرمت به لله تعالى
selanjutnya melakukan umroh dalam satu musim haji.[8]
 نويت العمرة وأخرمت بها لله تعالى

Perbanyaklah membaca talbiyyah - keras bagi laki-laki dan suara pelan bagi perempuan hingga perjalanan memasuki kota Makkah. Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram, tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram hingga datang masa tahallulnya pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
     Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.[9]

2.1.3   Haji qiron  (melaksanakan Haji sekaligus Umrah) :
                            Yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji dengan kata lain berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga tanggal 10 Dzulhijjah. Dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji. Dengan niat:[10]
نويت الحج والعمرة وأحرمت بهما الله تعلى،  
Perbanyaklah membaca talbiyyah - keras bagi laki-laki dan suara pelan bagi perempuan hingga perjalanan memasuki kota Makkah. Setiba di Makkah, sebelum memulai thawaf-nya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya), melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), sebab pelaku haji Qiran baru boleh ber-tahallul setelah thawaf dan sa’I, sebagai rukun haji dilaksanakan. Sa’i juga boleh dilakukan setelah melaksanakan thawaf ifadhah.
         Kemudian masih dalam kondisi berihram dan tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Dzul Hijjah). Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan kurban.[11]

                   Dalil yang digunakan sebagai dasar tata cara diatas adalah:
رو ي عن عائشة رضى الله عنهما أنها قالت خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع، فمنا من أهل بالحج، ومنا من أهل بالعمرة، ومنا أهل بالحج والعمرة .متفق عليه
Artinya:  Diriwayatkan dari Dewi Aisyah, ia berkata: “ Kami pergi bersama Rasulullah ketika Haji wada’, sebagian dari kita melakukan ihrom untuk haji, dan sebagian yang lain melakukan ihrom untuk umroh, dan sebagian lagi melakukan ihrom untuk haji dan umro.  (HR. Bukhori-Muslim)



2.2         Prosesi Haji
          Tanggal 8 Dzulhijjah pagi hari dipemondokan Ihrom.
Pagi hari setelah sarapan dan sebelum memakai ihrom, lakukan bersih-bersih seperti menggunting kuku, rapikan rambut kemudian mandi seperti mandi junub. Setelah itu pakailah wewangian dibadan bukan dipakain ihrom. Pakailah pakain ihrom yang terdiri dari dua helai yang bersih, jangan lupa kenakan sabuk agar kuat dan nyaman. Kenakan sandal atau alas kaki yang tidak menutupi mata kaki, diperbolehkan kenakan kaca mata, jam tangan atau alat pendengaran namun dilarang menutupi kepala dengan benda yang melekat seperti topi, namun payung diperbolehkan.[13] Untuk wanita cukup mengenakan mukena sholat, warnanya apa saya, namun diutamakam yang putih, menutup aurat dan tidak menampakan bentuk tubuh, serta tidak diperbolehkan menutup muka dan kaos tangan.[14] Setelah itu berniat haji.
Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.” atau
Artinya: “Aku niat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala.”[15]

         Setelah itu perbanyaklah bacaan talbiyah:
Artinya: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.” [16]
          Ketika jamaah haji telah berniat jauhi sifat rafats, fusuq dan jidal juga larangan yang dibagi menjadi tiga bagian:
1.    Larangan yang khusus bagi laki-laki yaitu:
Ø Memakai pakaian yang berjahit atau membentuk tubuh atau sebagian anggota tubuh seperti kaos kaki, menutup kepala dan muka dan menutup sepatu yang menutup mata kaki.
2.    Larangan yang khusus bagi wanita yaitu:
Ø Menutup muka dengan sesuatu yang melekat dengan kulitnya dan memakai dua sarung tangan.
3.    Larangan untuk laki-laki dan wanita yaitu:
Ø Tidak jidal, rafats dan fusuq
Ø Tidak memakai wewangian
Ø Tidak membunuh binatang buruan
Ø Tidak jima’/senggama
Ø Tidak mencabut/mencukur rambut
Ø Tidak menggunting kuku dan tidak merusak tanaman.[17]
          Kemudian jamaah haji menuju Mina untuk mabit (8 dzulhijah). Ini adalah sunnah Rasulullah saw ketika haji wada’,[18] namun untuk jamaah haji program departemen agama, sebagian besar tidak melakukan  dan langsung menuju Arafah untuk melakukan wukuf keesokan harinya.[19]
Tanggal 8 dzulhijah sore di Mina mabit.
          Sesampai di Mina siang hari, lakukanlah dzuhur, asar. Magrib, Isya’ dan shubuh disana, dengan cara meng-qhasar sholat yang empat rekaat (dhuhur, asar, dan isya’) menjadi dua rekaat-dua rekaat pada waktunya masing-masing, tanpa jama’ (digabung).  Perbanyaklah bacaan talbiyyah selama menginap di Mina dan amalan-amalan lain yang disunahkan sampai shubuh. Sholat shubuh dilakukan di Mina, kemudian setelah fajar berangkatlah menuju Arafah. Untuk menghindari macetnya dijalan dan terlambat ke Arafah, sebagian ONH PLUS berangkat ke Arafah setelah melewati tengah malam, sehingga sholat shubuh dilakukan di Arafah.[20]
Tanggal 9 dzulhijah siang di Arafah.
          Sesampai di Arafah bersiaplah dengan makan siang lebih awal, kemudian memperbaruhi wudhu dan ketika sudah masuk sholat dhuhur, sholat dhuhur dan asar dijama’ taqdim dan diqasar. Sholat dhuhur dikerjakan dua rekaat kemudian qomat dilanjutkan sholat asar dua rekaat. Ditenda-tenda jamaah haji akan terbagi bagi menjadi beberapa kelompok, masing-masing kelompok dipimpin oleh ketua kelompok, yang setelah sholat dilanjutkan dengan khotbah arafah. Setelah itu berdiamlah/wukuf, inilah puncak ibadah haji yang ditekankan oleh Rasulullah saw. الحج عرفه   haji adalah Arafah. Wukuf adalah termasuk rukun haji, barangsiapa haji tanpa wukuf di Arafah yang waktunya dhuhur sampai terbenamnya matahari, maka hajinya tidak sah. Termasuk jamaah haji yang sakit akan dibawa dengan ambulan untuk wukuf menuju arafah, walaupun hanya sesaat. Allah swt membanggakan kepada para malaikat dihari arafah yang turun dari langit dunia, bagaimana tunduk dan patuhnya umat manusia bersimpuh dengan pakaian lusuh memohon ampunan dosa kepada Allah swt dan Allah berjanji pada hari ini, barangsiapa yang memohon ampun maka akan diampuni dan barang siapa yang berdoa maka doanya akan dikabulkan. Subhanallah, manfaatkan waktu berharga ini untuk berdoa dan bertafakur dan jauhi pekerjaan yang sia-sia serti mengobrol, tidur bahkan berjalan-jalan mencari sanak keluarga karena hari arafah sangat mahal dan penting untuk disia-siakan. Semoga Allah swt memberi kekuatan dan kesehatan kepada jamaah haji agar dapat memanfaatkan waktu yang indah ini ketika berada di Arafah. Menjelang maghrib keluarlah dari tenda dan mengangkat tangan menghadap kiblat dan berdoalah.[21]
          Tanggal 10 dzulhijah malam di muzdalifah mabit
          Ba’da maghrib jamaah haji melanjutkan perjalanan ke Muzdalifah dan sesampainya disana, lakukan sholat maghrib dan isya’ jama’ takhir dan diqasar yaitu sholat maghrib tiga rekaat dan sholat isya’ dua rekaat. Yang dikerjakan di Muzdalifah adalah mabit atau bermalam dan beristirahat dan ada juga yang mencari kerikil - 49 untuk nafar awal dan 70 untuk nafar tsani - untuk digunakan keesokan harinya. ( Batu-batu untuk melempar jumroh boleh dipungut dari tempat mana saja, tidak harus di Muzdalifah ). Sholat shubuh dilakukan di Muzdalifah, setelah sholat dilanjutkan dengan berdoa dan berdzikir kemudian perjalanan dilanjutkan menuju Mina.[22]
          Tanggal 10 dzulhijah siang hari, di Mina melempar jumrah Aqabah
                          Sesampainya di Mina istirahatlah sejenak, kemudian sarapan sambil melihat area jumroh. Tanggal 10 dzulhijah yang dilempar hanya satu jumroh yaitu jumroh aqabah. Jika memungkinkan melontarlah sebelum dhuhur bagi yang memiliki fisik sehat, namun bagi mereka yang sudah berumur dan kurang sehat  dapat melempar ba’da dhuhur, karena waktu melempar adalah sampai tengah malam. Perbanyaklah bacaan takbir karena hari ini adalah idhul adha. Melemparlah dengan tangan kanan dengan gaya melempar dengan mengucapkan بسم الله والله أكبر .
          Setiap melempar dan pergunakan kerikil seujung jari sebanyak tujuh buah, usahakan membawa lebih sebagai cadangan, agar ketika melempar batu terpental keluar lubang dapat digantikan dengan batu cadangan. Melempar jumroh adalah wajib haji. Ketika jamaah haji dengan alasan sakit atau uzur dapat diwakilkan oleh kerabatnya dengan mengerjakan kewajiban untuk dirinya sendiri dahulu, baru melempar untuk orang yang diwakilinya. Hari ini juga ditandai dengan pemotongan hewan hadyu yaitu dalam haji tamattu’ dan hewan qurban atau dalam hari setelahnya dihari-hari tasyri’, 11, 12, 13 dzulhijah. Setelah itu akhiri dengan tahallul yang ditandai dengan menggunting rambut, ganti ihrom dengan pakaian biasa, sehingga larangan ihrom sudah tidak berlaku kecuali jima’. Setelah melempar jumroh aqobah berangkatlah menuju masjidil haram untuk thawaf ifadhoh.[23]

         Tanggal 10 dzulhijah, sore hari di Masjidil Haram, Thawaf Ifadhoh
          Thawaf  Ifadhah termasuk salah satu rukun haji, jika tidak dilakukan maka hajinya tidah sah, tidak bisa diganti dengan dam atau diwakilkan. Thawaflah seperti pertama kali umroh. Dengan dimulai dari hajar aswad, mengelilingi ka’bah tujuh kali sempurna, yang dilanjutkan dengan sholat dua rekaat dibelakang maqam Ibrahim, kemudian minum air zam-zam. Kondisi areal thawaf biasanya akan sangat padat. Untuk jamaah haji yang sudah berumur dan kondisi kurang sehat dapat melakukan thawaf dilantai dua atau tiga masjidil haram. Walaupun lintasannya akan menjadi lebih jauh, maka akan bisa mengurangi kepadatan dan juga tidak dianjurkan mencium hajar aswad ( bersifat situasional). Setelah thawah berjalanlah menuju bukit shofa untuk melakukan sa’i tujuh kali putaran bolak-balik dari bukit shofa menuju bukit marwa sebanyak tujuh kali yang berakhir dibukit marwa. Sa’i juga merupakan salah satu rukun haji yang harus dilakukan, setelah itu akhir dengan tahalul yang dengan menggunting rambut. Ganti ihrom dengan pakaian biasa sehingga larangan ihrom sudah tidak berlaku, kemudian berangkat menuju Mina untuk mabit.[24]

                         Pada tanggal 10 dzulhijah, setelah melakukan mabit di Muzdalifah melewati tengah malam ada beberapa pilihan kegiatan ibadah yang dapat dilakukan oleh jamaah haji.
1.    Berangkat menuju ke Masjidil Haram untuk melakukan thawaf ifadhoh
     Yaitu thawaf, sa’i, dan tahalul awal, ganti ihrom dengan pakaian biasa kemudian berangkat menuju Mina untuk melakukan jumroh aqabah dan tahallul tsani.
2.    Langsung menuju Mina untuk melakukan jumroh Aqabah kemudian tahallul awal, ganti ihrom dengan pakaian biasa, kemudian berangkat menuju masjidil haram untuk melakukan thawaf ifadhoh dan tahallul tsani. Kembali ke Mina untuk mabit.
3.    Berangkat menuju Mina untuk melakukan jumroh Aqabah, tahallul awal, lepas ihrom dilanjutkan mabit dan melontar tiga jumroh tanggal 11-12 atau tanggal 13 dzulhijah, baru kemudian menuju masjidil haram untuk thawaf ifadhoh, sai dan tahallul tsani.[25]

2.3         Prosesi Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah dengan niat ibadah sebanyak tujuh kali putaran. Pelaksanaanya adalah:
1)   Menutup aurat (sebagaimana sholat)
2)   Suci dari dua hadats ( besar dan kecil )
3)   Dimulai dari hajar aswad atau searahnya. Bila tidak mungkin mencium hajar aswad cukup dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan mengecupnya. Pada waktu memulai Thawaf putaran pertama mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan disunahkan menghadap Ka’bah dengan sepenuh badan, apabila tidak mungkin, cukup dengan menghadapkan sedikit badan ke Ka’bah. Pada Thawaf putaran kedua dan seterusnya cukup dengan mengahadap muka ke arah Hajar Aswad dengan mengangkat tangan dan mengecupnya sambil mengucapkan:
بسم الله والله أكبر
Artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar.
4)   Pelaksanaan Thawaf sebanyak tujuh kali putaran mengelilingi Ka’bah dengan memposisikan Ka’bah disebelah kiri badan. Selama Thawaf disunahkan berdo’a dan berdzikir.[26]
5)   Dari Hajar Aswad sampai Rukun Yamani,  dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri dengan membaca atau mengucapkan:
سُبْحَان اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَلاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ

6)   Setiap sampai di Rukun Yamani mengangkat tangan (Istilam) tanpa mengecup dan mengucapkan:
بسم الله والله أكبر
Artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar.
7)   Diluar Hijr Ismail
8)   mengucapkan do’a sapu jagat ketika antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad.
رَبَّنَا أَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya :
Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan hidup di dunia dan kebaikan hidup di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api neraka.
9)   Tujuh putaran (semuanya wajib di dalam thawaf qudum dan wada’), dan apabila thawafnya ifadhah, yang wajib hanya tiga putaran yang akhir, sedang yang empat putaran awal termasuk rukun haji. (bayar  dam dan hajinya sah).[27]
2.4         Prosesi Sa’i
Sa’I adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shofa dan dan diakhiri di bukit Marwah dengan niat karena Allah Ta’ala. Perjalanan dari Shofa  ke Marwah dihitung satu kali dan perjalanan sebaliknya dihitung satu kali. Dengan demikian, tujuh kali perjalanan tersebut menempuh tiga setengah putaran.[28]
Pelaksanaanya adalah sebagai berikut:
1)   Setelah Thawaf 7 putaran, lakukan shalat dan berdoa di belakang maqam Ibrahim (bila memungkinkan), minum air zam-zam (berdoa), perjalanan di lanjutkan menuju bukit Shofa.[29]
2)   Sesampai di bukit Shofa, membaca doa:
     بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ وَرَسُوْلُهُ.  إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيم
     “ Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Aku mulai dengan apa yang telah dimulai oleh Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Shafa dan Marwah sebagian dari syiar-syiar (tanda kebesaran) Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah ataupun berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan rela hati, maka sesungguhnya Allah Maha Penerima Kebaikan lagi Maha Mengetahui “.[30]



3)   Diatas bukit Shafa, usahakan menghadap kiblat sambil berdoa:
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الحَمْدُ. اللَّهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا، وَالحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى مَا أَوْلاَناَ. لَا إلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ ، وَلَهُ الْحَمْدُ  يُحْيي ويُمِيْتُ، بِيَدِهِ الخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ.  لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لَا إلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ، وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُوْنَ.
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar, atas petunjuk yang diberikan-Nya kepada kami, segala puji bagi Allah atas karunia yang telah dianugerahkan-Nya kepada kami, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya.
Bagi-Nya kerajaan dan pujian. Dialah yang menghidupkan dan mematikan, pada kekuasaan-Nya lah segala kebaikan dan Dia berkuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya, yang telah menempati janji-Nya, menolong hamba-Nya dan menghancurkan sendiri musuh-musuh-Nya.
Tidak ada Tuhan selain Allah dan kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya dengan memurnikan (ikhlas) kepatuhan semata kepada-Nya walaupun orang-orang kafir membenci.[31]


4)   Kemudian turun dari Shafa dengan tetap tenang sambil berdoa, baik untuk anda, keluarga maupun sesama muslim. Bila perjalanan sai sudah sampai pada lampu hijau yang pertama, bagi laki-laki disunahkan berlari-lari kecil dan berjalan biasa bagi wanita, dengan membaca doa:
رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاعْفُ وَتَكَرَّمْ وَتَجاَوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ. إِنَّكَ تَعْلَمُ ماَلاَ نَعْلَمُ. إِنَّكَ أَنْتَ اللهُ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ
Ya Allah, ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan hapuskanlah apa-apa yang Engkau ketahui dari dosa kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui apa-apa yang kami sendiri tidak tahu. Sesungguhnya Engkau ya Allah Maha Tinggi dan Maha Pemurah.[32]
5)   Sesudah melewati lampu dan perjalanan mendekati bukit Marwa membaca doa:[33]
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَأئِرِ اللهِ . فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِاعْتَمَرَ فَلاَ جَنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Hingga menaiki bukit marwa dan berdoa menghadap kiblat (doanya bisa sesuai dengan buku pedoman dari kementrian agama atau berdoa untuk keselamatan diri sendiri , keluarga ataupun sesama muslim. Lalu dilanjutkan perjalanan dari marwa ke shafa dengan tetap berdzikir seperti hanyanya dilakukan perjalanan sebelumnya, hingga sebanyak 7x yang berakhir di bukit marwa.  Selasai sa’i dilanjutkan dengan tahallul-bagi laki-laki dapat digundul bersih/dipendekkan saja, sedang bagi wanita cukup dipotong beberapa helai, sambil berdoa:
اللهم اجْعَلْ لكلّ شَعْرَةٍ نُورا يوم القيامة.
Tanggal 11 dzulhijah di Mina melempar 3 jumroh (ula, wustha dan aqabah)
          Sholat shubuh di Mina, kemudian melakukan amalan-amalan yang disunahkan Rasulullah saw. Seperti mengaji, dzikir dll. Persiapkan batu kerikil minimal 21 batu ditambah cadangan bila terpentang keluar lubang tempat jumroh. Makan siang diawal waktu, kemudian sholat dhuhur diqashar dari empat rekaat menjadi dua rekaat. Kemudian berangkatlah menuju jumroh ula lalu lemparlah dengan tujuh batu kerikil dengan membaca بسم الله والله أكبر tiap kali melempar. Setelah itu menuju jumroh wustho, lakukan hal yang sama dengan melemparkan tujuh batu. Yang terakhir menuju jumroh aqobah juga dengan melempar tujuh batu kerikil. Untuk jamaah haji yang sakit atau uzur dapat diwakilkan dengan syarat mengerjakan untuk dirinya terlebih dahulu baru kemudian orang yang diwakilinya. Kembali ketenda masing-masing untuk mabit dan melempar keesokan hari. Selama mabit di Mina kerjakan sholat fardhu diqashor kecuali maghrib dan shubuh yang dikerjakan diwaktunya masing-masing.[34]
            

Tanggal 12 dzulhijah di Mina melempar tiga jumroh (ula, wustho dan aqabah)
          Sholat shubuh di Mina kemudian isi dengan kegiatan-kegiatan yang mendekatkan diri kepada Allah swt, kemudian persiapakan diri untuk melempar jumroh sebelum dhuhur bagi jamaah haji yang nafar awal. Berangkatlah menuju jumroh ula terlebih dahulu kemudian jumroh wustho dan selanjutnya jumroh aqabah, masing-masing dengan tujuh butir kerikil. Kemudian kembali ketenda untuk sholat dhuhur diqashor menjadi dua rekaat. Setelah itu berangkat keluar dari Mina sebelum maghrib menuju Masjidil Haram untuk Thawaf yaitu thawaf saja tanpa sai atau thawaf perpisahan. Thawaf wada’ hukumnya wajib bagi orang yang akan meninggalkan Mekah pada hari yang sama. Namun jika mungkin ingin di Mekah maka thawaf wada’ dilakukan pada hari akan meninggalkan kota Mekah. Bagi jamaah haji yang nafar tsani, melempar tiga jumroh dapat dilakukan ba’da dhuhur, kemudian kembali ketenda di Mina untuk kembali mabit.[35]

Tanggal 13 dzulhijah di Mina melempar tiga jumroh (ula, wustho, aqabah)
          Untuk jamaah haji yang nafar tsani, melempar tiga jumroh dilakukan sebelum dhuhur, dengan melempar jumroh ula terlebih dahulu, kemudian wustho dan yang terakhir jumroh aqabah dengan masing-masing tujuh batu kerikil. Kemudian kembali ke tenda untuk sholah dhuhur diqashor menjadi dua rekaat. Kemudian berangkat menuju Mekah untuk thawaf wada’ bagi yang ingin langsung meninggalkan kota Mekah atau bagi orang yang mukim dilakukan pada hari ketika akan meninggalkan kota Mekah. Alhamdullilah sempurnalah prosesi ibadah haji yang dilakukan. Saudaraku jamaah haji dan umroh yang dimuliakan Allah swt, demikian manasik haji langkah-langkah demi langkah, mudah-mudahan bermanfaat dan Allah jadikan umroh yang ma’bul dam haji yang ma’bul. Amin Ya rabbal allamin.[36]







2.5         Tata cara lempar jumroh
1)   Kerikil mengenai marma (masuk ke dalam lubang)
2)   Melontarkan sebanyak 7 kerikil dan dilontarkan satu persatu
3)   Melontar dengan urutan yang benar, yaitu mulai jumrah ula, wustha, aqabah.[37]

Disunnahkan setelah melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wustha berhenti di samping tempat melontar. Di mana setelah melontar Jumrah Ula disunahkan berdiri di arah kanan tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdo’a panjang kepada Allah. Sedang sehabis melontar Jumrah Wustha disunnahkan berdiri disamping kiri tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdo’a panjang kepada Allah. Tapi sehabis melontar Jumrah ‘Aqabah tidak disunnahkan berdiri di sampingnya karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah melontar Jumrah Aqabah tidak berdiri disampingnya.[38]








BAB  III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
          Haji adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung pada-Nya antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmah yang sangat luas lagi mendalam.
               Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
               Bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental atau spiritual sebab ibadah haji merupakan ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental dan batin.
Ibadah haji yang dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah dan sesuai ketentuan sehingga termasuk haji mabrur, tentu akan mendatangkan banyak hikmah bagi kehidupan pribadi dan keluarga maupun bagi masyarakat, negara dan bangsa.
         






3.2         Kritik dan saran
          Begitulah pesan-pesan yang bisa kami sampaikan mengenai cara-cara pelaksanaan umroh dan haji , semoga penulisan ini bisa memberi wawasan dan bayangan yang sebenarnya kepada pembaca yang belum pernah kesana dan dengan azam itulah keinginan bisa terwujud. Kami sebagai penulis juga ikut mengamini jikalau itu benar-benar terjadi. Selanjutnya penulis juga berharap kometarnya  yang positif  tentang apa yang penulis telah susun sebagai bagian dari tugas perkuliahan karena kami menyadari penyusunan maupun keterangannya banyak tidak tersampaikan. Terima kasih. 


3.3         Daftar Pustaka

Al-Qur’an dan terjemahannya
Aidh Al-Qorni, 2005, Majelis Orang-orang Sholeh, Renungan Hadits-hadits Pilihan, cet-1, Jakarta: Al-Qalam.
Abdul Halim. 2002. Ensiklopedi haji dan umrah. Ed. 1. Cet. 1. – Jakarta: PT Raja Grafindo Persada .
Gus arifin. 2009. Peta Perjalanan Haji dan Umroh. Cet.1 Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Bobby Herwibowo & Indriya R. Dani. 2008. Panduan Pintar Haji dan Umrah. Penyunting: Muthia Esfandiari - Cet.1- Jakarta: Quantum Media.
Manan, Abdul. 2007. Fiqih Lintas Madzhab.
Badan Penerangan Haji. 2011. Petunjuk Jammh Haji dan Umroh serta Peziarah Masjid Rasul.
Kementrian Agama. 2012. Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umroh.
Mubarak bin Mahfudh Bamuallim. 2007.Meneladani Manasik Haji dan Umroh Rasulullah.Cet.2 Jakarta : Pustaka Imam Syafi’i.

























[1] Al-Qur’an dan terjemahannya, Al-Imron: 97
[2] Aidh Al-Qorni, Majelis Orang-orang Sholeh, Renungan Hadits-hadits Pilihan, cet-1, Jakarta: Al-Qalam, 2005, hal. 305
[3] Al-Qur’an dan terjemahannya, Al-Hajj: 27-28
             [4] Abdul Halim. Ensiklopedi haji dan umrah. Ed. 1. Cet. 1. – Jakarta: PT Raja Grafindo Persada . 2002. hal. 108
[5] Kementrian Agama RI. Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umroh. Jakarta: 2012. hal. 160
[6] Ibid (Abdul Halim) hal. 108
[7] Al-Qur’an dan terjemahannya, 2: 196
                   [8] Gus arifin. Peta Perjalanan Haji dan Umroh. Cet.1 Jakarta: PT. Elex Media Komputindo. 2009. hal.74

             [9] Abdul Halim. Ensiklopedi haji dan umrah. Ed. 1. Cet. 1. – Jakarta: PT Raja Grafindo Persada . 2002. hal. 89

             [10] Bobby Herwibowo & Indriya R. Dani. Panduan Pintar Haji dan Umrah. Penyunting: Muthia Esfandiari - Cet.1- Jakarta: Quantum Media. 2008.
             [11] Abdul Halim. Ensiklopedi haji dan umrah. Ed. 1. Cet. 1. – Jakarta: PT Raja Grafindo Persada . 2002. hal. 108

[12] Abdul Manan. Fiqih Lintas Madzhab. Cet.2007. hal. 211
             [13]Gus arifin. Peta Perjalanan Haji dan Umroh. Cet.1 Jakarta: PT. Elex Media Komputindo. 2009. hal.70

[14] Ibid. hal.27
[15] Kementrian Agama RI. Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umroh. Jakarta: 2012. hal. 169
             [16] Badan Penerangan Haji. Petunjuk  Jammh Haji dan Umroh serta Peziarah Masjid Rasul. Cet.2011. hal. 33

[17] Abdul Manan. Fiqih Lintas Madzhab. Cet.2007. hal. 184
             [18] Abdul Halim. Ensiklopedi haji dan umrah. Ed. 1. Cet. 1. – Jakarta: PT Raja Grafindo Persada . 2002. hal. 90 dan108

[19] Kementrian Agama RI. Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umroh. Jakarta: 2012. hal. 169
             [20] Gus arifin. Peta Perjalanan Haji dan Umroh. Cet.1 Jakarta: PT. Elex Media Komputindo. 2009. hal.113

             [21] Badan Penerangan Haji. Petunjuk Jammh Haji dan Umroh serta Peziarah Masjid Rasul. Cet.2011. hal. 34-35

[22] Kementrian Agama RI. Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umroh. Jakarta: 2012. hal. 172
             [23] Abdul Halim. Ensiklopedi haji dan umrah. Ed. 1. Cet. 1. – Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2002. hal.108

[24] Ibid. Abdul Halim. hal.109
      [25] Mubarak bin Mahfudh Bamuallim Lc. Meneladani Manasik Haji dan Umroh Rasulullah. Cet.2 Jakarta : Pustaka Imam Syafi’i.2007. hal. 141


[26] Kementrian Agama RI. Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umroh. Jakarta: 2012. hal. 162-163
          [27] Gus arifin. Peta Perjalanan Haji dan Umroh. Cet.1 Jakarta: PT. Elex Media Komputindo. 2009. hal.113

[28] Ibid. Abdul Halim. hal.395
[29] Ibid. Gus Arifin.hal. 119
[30] Al-Qur’an dan terjemahannya (2:158)
[31] Ibid. Gus Arifin.hal.120
[32] Ibid. Gus Arifin.hal.121

[33] Ibid. Gus Arifin.hal.119
[34] Ibid. Abdul Halim. hal.122


[35] Ibid. Abdul Halim.hal. 122
[36] Ibid.
             [37] Bobby Herwibowo  & Indriya R. Dani, Panduan Pintar Haji & Umroh, Cet.1 Jakarta: Qultum Media, 2008.

             [38] https://almanhaj.or.id/1994-melontar-jumrah-batu-untuk-melontar-waktu-cara-dan-jumlah-lontaran.html Diakses, minggu, 4 desember 2016, jam: 16:50

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar