TATA CARA PELAKSANAAN
HAJI DAN UMROH
Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
STUDY KEISLAMAN 2
Dosen
Pembimbing:
Suparmo,
M.Pdi
Disusun
oleh:
1.
Imam Prasetyo NIM 114-14-001
2.
Andi Susilo NIM 114-14-027
Institute Agama Islam Negeri Salatiga
Fakultas Tarbiyyah
Jurusan Pendidikan Agama Islam
Tahun 2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr.wb
Puji syukur Kami panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Kami dapat
menyelesaikan makalah
“ Tata cara
pelaksanaan Haji dan Umrah ”.
Ucapan terima kasih juga Kami berikan kepada pihak-pihak
yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini. Terutama kepada
dosen pembimbing yang telah memberi
pengarahan kepada kami untuk dapat menyelesaikan
makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Kami selaku penulis ingin juga ikut berpartisipasi dalam penyampaian tentang “ Tata cara
pelaksanaan Haji dan Umrah ”. Harapan
kami, apa yang disampaikan dapat memberikan wawasan dan pandangan baru mengenai
pelaksanaan Haji dan Umrah, minimal membangun bayangan pada benak saudara
sekalian, bagaimana pelaksanaan yang sebenarnya.
Sekian sambutan dari penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi segenap pembaca. Dan apabila ada
kekurangan atau kesalahan, kritik dan saran yang bersifat membangun, sangat kami harapkan dari segenap pembaca untuk perbaikan tugas-tugas
mendatang.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Semarang, 17
September 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul ................................................................................................... i
Kata Pengantar ................................................................................................... ii
Daftar isi ............................................................................................................ iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ........................................................................... 1-3
1.2
Rumusan Masalah ....................................................................... 4
1.3
Tujuan Penulisan ......................................................................... 4
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Macam haji
2.1.1
Haji Tamattu’..................................................................... 5-6
2.1.2
Haji Ifrad .......................................................................... 7
2.1.3
Haji Qiron ......................................................................... 8-9
2.2
Prosesi Haji ................................................................................ 10-16
2.3
Proses Thawaf ............................................................................ 16-17
2.4
Prosesi Sa’i ................................................................................. 18-22
2.5
Tata cara Jumrah ........................................................................ 23
BAB III. .PENUTUP
3.1
Kesimpulan ................................................................................. 24
3.2
Kritik dan saran .......................................................................... 25
3.3
Daftar Pustaka ............................................................................ 26
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah
telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu
dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya
masih tetap ada, seperti thawaf, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja
pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya.
Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap
menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat),
sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur'an surat Ali Imron : 97
فِيهِ
ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ
إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٩٧
Artinya : Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam
Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam[1] dan sunnah rasul yang berbunyi:
قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم : بني الإسلام على خمس :
شهادة ان
لااله الا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وايتاء الزكاة، وحج البيت،
وصوم رمضان.
( وا ه
البخارى ومسلم وأحمد والترمذي والنسائى عن ابن عمر )
“ Islam didirikan atas lima (rukun): 1. Persaksian
bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasul
Allah; 2. Mendirikan sholat; 3. Membayar zakat; 4. Mengerjakan Haji; 5. Puasa
dibulan Romadhan.[2]
Latar belakang ibadah haji ini juga dilakukan oleh umat-umat
sebelum Islam datang, terutama Nabi Ibrahim عليه السلم
(nabinya agama Tauhid) . Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh
umat sebelum nabi Ibrahim عليه السلم . Ritual sa’I, yakni berlari antara bukit shofa dan marwah ( daerah tinggi di sekitar Ka’bah yang sekarang sudah menjadi satu
dengan Masjidil Haram ), juga disarankan
untuk mengenang ritual Nabi Ibrahim عليه السلم yang bernama Siti Hajar ketika mencari air untuk anaknya, Nabi
Ismail عليه السلم. Ritual inilah
yang diteruskan oleh Rasulullah dan umat- umatnya sampai sekarang untuk menyeru
manusia melaksanakan Haji bagi yang mampu sebagaimana firman Allah pada surat
al-hajj : 27-28
وَأَذِّن فِي ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَجِّ يَأۡتُوكَ
رِجَالٗا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٖ يَأۡتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٖ ٢٧ لِّيَشۡهَدُواْ
مَنَٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡلُومَٰتٍ عَلَىٰ
مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۖ فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ
ٱلۡفَقِيرَ ٢٨
Artinya :
27. Dan berserulah kepada manusia untuk
mengerjakan haji, niscaya mereka
akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang
datang dari segenap penjuru yang jauh.
28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki
yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah
sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir.[3]
Ayat ini mengingatkan
bahwa Nabi Ibrahim naik ke puncak bukit Abu Qubais, lalu ia berseru, "Hai manusia! Sesungguhnya Rabb kalian telah membangun Baitullah
dan Dia telah mewajibkan kalian untuk melakukan haji, maka sambutlah seruan
Rabb kalian ini". Lalu Nabi Ibrahim menolehkan wajahnya ke kanan
dan ke kiri serta ke arah Timur dan ke arah Barat. Maka menjawablah semua orang
yang telah ditentukan baginya dapat berhaji dari tulang-tulang sulbi kaum
lelaki dan rahim-rahim kaum wanita, seraya mengatakan, "Labbaik
allaahumma Labbaika", artinya: Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu,
Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasar latar belakang tersebut diatas perlu kiranya kami
merumuskan masalah demi pijakan untuk fokusnya makalah ini.
Adapun rumusan masalah sebagai berikut:
1.2.1
Macam haji
1.2.2
Prosesi Haji
1.2.3
Prosesi Thawaf
1.2.4
Prosesi Sa’i
1.2.5
Tata cara Jumrah
1.3
Tujuan Penulisan
1.3.1
Untuk mengetahui macam-macam haji yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan ibadah Haji supaya memenuhi unsur-unsur syar’iyah
1.3.2
Untuk mengetahui bagaimana dan kapan dimulainya sehingga bisa memantabkan apa yang dikerjakannya.
1.3.3
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan thawaf satu putaran
penuh.
1.3.4
Untuk mengetahui
bagaimana pelaksanaan sa’i yang dimulai dari shafa dan berakhir di Marwa.
1.3.5
Untuk mengetahui bagaimana melempar jumrah yang benar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Macam haji
Ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam ke-5 wajib dilaksanakan
bagi mereka yang mempunyai kemampuan, baik fisik maupun harta atau biaya untuk
perjalanannya.
Haji itu sendiri terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
2.1.1 Haji tamattu’ ( mendahulukan Umrah baru kemudian Haji ) :
Yaitu seorang Miqot ihram dari
tempat penginapan masing-masing atau al-Masjidil al-Haram. Sebelum memulai
ihram, disunatkan memotong kuku, menggunting rambut dan kumis, memakai
wewangian, menjima’ istri, mandi dan lain-lain[4] baru berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan
haji (Syawwal, Dzulqa’dah, 10 hari pertama dari Dzulhijjah), dengan niat:
نويت العمرة
وأخرمت بها لله تعلى.
Sejak
itulah muharramat berlaku dan berbanyaklah membaca talbiyyah - keras bagi
laki-laki dan suara pelan bagi perempuan hingga perjalanan memasuki kota Makkah
- lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah
kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut
kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga
datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Bagi yang berhaji
Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh
dari sapi/sepertujuh dari unta ) pada tanggal 10 Dzulhijjah atau dihari-hari
tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib
berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji ( boleh dilakukan di hari tasyriq ) dan 7
hari setelah pulang ke kampung halamannya. Pemilihan Haji tamattu karena
relative mudah, karena selesai tawaf dan sai langsung tahallul agar terbebas
dari larangan selama ihram.[6]
Dasar
pelaksanaan Haji Tamattu’:
..... فَمَن
تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن
لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا
رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ........
Artinya: maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan ´umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna.[7]
2.1.2
Haji ifrad (mendahulukan Haji daripada Umroh) :
Yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh
pada bulan-bulan haji, dengan kata lain melaksanakan secara terpisah /
sendiri-sendiri dengan melaksanaan ibadah haji dilakukan terlebih dahulu. Setelah sebelumnya dirasa
sudah melakukan wajib dan sunnah-sunnahnya, lalu berniat untuk berihram dan
saat itu juga muharramat berlaku. Niatnya sebagai berikut:
نويت الحج وأخرمت به لله تعالى
selanjutnya melakukan umroh dalam satu musim haji.[8]
نويت العمرة وأخرمت بها لله تعالى
Perbanyaklah
membaca talbiyyah - keras bagi laki-laki dan suara pelan bagi perempuan hingga
perjalanan memasuki kota Makkah. Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di
awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam
Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa
dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa
bertahallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram, tidak
halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap
dalam keadaan ihram hingga datang masa tahallulnya pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
Untuk haji
Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. Apabila ibadah haji
sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan
umrah.[9]
2.1.3 Haji qiron (melaksanakan Haji sekaligus Umrah) :
Yaitu seorang berniat haji dan umroh
secara bersama-sama pada bulan-bulan haji dengan kata lain berihram untuk
menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram
(tidak bertahallul) hingga tanggal 10 Dzulhijjah. Dia berihram untuk umrah,
lalu ber-ihram untuk haji. Dengan niat:[10]
نويت الحج والعمرة وأحرمت بهما الله تعلى،
Perbanyaklah membaca talbiyyah - keras bagi laki-laki dan suara
pelan bagi perempuan hingga perjalanan memasuki kota Makkah. Setiba di Makkah, sebelum memulai
thawaf-nya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya), melakukan
thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua
rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i
di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu
sa’i (tanpa bertahallul), sebab pelaku haji Qiran
baru boleh ber-tahallul setelah thawaf dan sa’I, sebagai rukun haji
dilaksanakan. Sa’i juga boleh dilakukan setelah melaksanakan thawaf ifadhah.
Kemudian
masih dalam kondisi berihram dan tidak halal baginya melakukan hal-hal yang
diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Dzul
Hijjah). Untuk haji Qiran ini, wajib
menyembelih hewan kurban.[11]
Dalil yang
digunakan sebagai dasar tata cara diatas adalah:
رو ي عن عائشة رضى الله عنهما أنها قالت خرجنا مع رسول الله صلى الله
عليه وسلم في حجة الوداع، فمنا من أهل بالحج، ومنا من أهل بالعمرة، ومنا أهل بالحج
والعمرة .متفق عليه
Artinya: Diriwayatkan
dari Dewi Aisyah, ia berkata: “ Kami pergi bersama Rasulullah ketika Haji
wada’, sebagian dari kita melakukan ihrom untuk haji, dan sebagian yang lain
melakukan ihrom untuk umroh, dan sebagian lagi melakukan ihrom untuk haji dan
umro. (HR. Bukhori-Muslim)
2.2 Prosesi Haji
2.2 Prosesi Haji
Tanggal 8 Dzulhijjah
pagi hari dipemondokan Ihrom.
Pagi hari setelah sarapan dan sebelum memakai ihrom, lakukan
bersih-bersih seperti menggunting kuku, rapikan rambut kemudian mandi seperti
mandi junub. Setelah itu pakailah wewangian dibadan bukan dipakain ihrom.
Pakailah pakain ihrom yang terdiri dari dua helai yang bersih, jangan lupa
kenakan sabuk agar kuat dan nyaman. Kenakan sandal atau alas kaki yang tidak
menutupi mata kaki, diperbolehkan kenakan kaca mata, jam tangan atau alat
pendengaran namun dilarang menutupi kepala dengan benda yang melekat seperti
topi, namun payung diperbolehkan.[13] Untuk wanita cukup mengenakan mukena sholat, warnanya apa saya,
namun diutamakam yang putih, menutup aurat dan tidak menampakan bentuk tubuh,
serta tidak diperbolehkan menutup muka dan kaos tangan.[14] Setelah itu
berniat haji.
Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.” atau
Artinya: “Aku niat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala.”[15]
Setelah itu perbanyaklah bacaan talbiyah:
Artinya: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang
memuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu.
Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak
ada sekutu bagi-Mu.” [16]
Ketika jamaah haji
telah berniat jauhi sifat rafats, fusuq dan jidal juga larangan yang dibagi
menjadi tiga bagian:
1.
Larangan yang khusus bagi laki-laki yaitu:
Ø Memakai pakaian yang berjahit atau
membentuk tubuh atau sebagian anggota tubuh seperti kaos kaki, menutup kepala
dan muka dan menutup sepatu yang menutup mata kaki.
2.
Larangan yang khusus bagi wanita yaitu:
Ø Menutup muka dengan sesuatu yang
melekat dengan kulitnya dan memakai dua sarung tangan.
3.
Larangan untuk laki-laki dan wanita yaitu:
Ø Tidak jidal, rafats dan fusuq
Ø Tidak memakai wewangian
Ø Tidak membunuh binatang buruan
Ø Tidak jima’/senggama
Ø Tidak mencabut/mencukur rambut
Kemudian jamaah haji
menuju Mina untuk mabit (8 dzulhijah). Ini adalah sunnah Rasulullah saw ketika
haji wada’,[18]
namun untuk jamaah haji program departemen agama, sebagian besar tidak
melakukan dan langsung menuju Arafah
untuk melakukan wukuf keesokan harinya.[19]
Tanggal 8 dzulhijah sore di Mina
mabit.
Sesampai di Mina
siang hari, lakukanlah dzuhur, asar. Magrib, Isya’ dan shubuh disana, dengan
cara meng-qhasar sholat yang empat rekaat (dhuhur, asar, dan isya’) menjadi dua
rekaat-dua rekaat pada waktunya masing-masing, tanpa jama’ (digabung). Perbanyaklah bacaan talbiyyah selama menginap
di Mina dan amalan-amalan lain yang disunahkan sampai shubuh. Sholat shubuh
dilakukan di Mina, kemudian setelah fajar berangkatlah menuju Arafah. Untuk
menghindari macetnya dijalan dan terlambat ke Arafah, sebagian ONH PLUS
berangkat ke Arafah setelah melewati tengah malam, sehingga sholat shubuh
dilakukan di Arafah.[20]
Tanggal 9 dzulhijah siang di Arafah.
Sesampai di Arafah
bersiaplah dengan makan siang lebih awal, kemudian memperbaruhi wudhu dan
ketika sudah masuk sholat dhuhur, sholat dhuhur dan asar dijama’ taqdim dan
diqasar. Sholat dhuhur dikerjakan dua rekaat kemudian qomat dilanjutkan sholat
asar dua rekaat. Ditenda-tenda jamaah haji akan terbagi bagi menjadi beberapa
kelompok, masing-masing kelompok dipimpin oleh ketua kelompok, yang setelah
sholat dilanjutkan dengan khotbah arafah. Setelah itu berdiamlah/wukuf, inilah
puncak ibadah haji yang ditekankan oleh Rasulullah saw. الحج عرفه haji adalah Arafah. Wukuf
adalah termasuk rukun haji, barangsiapa haji tanpa wukuf di Arafah yang
waktunya dhuhur sampai terbenamnya matahari, maka hajinya tidak sah. Termasuk
jamaah haji yang sakit akan dibawa dengan ambulan untuk wukuf menuju arafah,
walaupun hanya sesaat. Allah swt membanggakan kepada para malaikat dihari
arafah yang turun dari langit dunia, bagaimana tunduk dan patuhnya umat manusia
bersimpuh dengan pakaian lusuh memohon ampunan dosa kepada Allah swt dan Allah
berjanji pada hari ini, barangsiapa yang memohon ampun maka akan diampuni dan
barang siapa yang berdoa maka doanya akan dikabulkan. Subhanallah, manfaatkan
waktu berharga ini untuk berdoa dan bertafakur dan jauhi pekerjaan yang sia-sia
serti mengobrol, tidur bahkan berjalan-jalan mencari sanak keluarga karena hari
arafah sangat mahal dan penting untuk disia-siakan. Semoga Allah swt memberi
kekuatan dan kesehatan kepada jamaah haji agar dapat memanfaatkan waktu yang
indah ini ketika berada di Arafah. Menjelang maghrib keluarlah dari tenda dan
mengangkat tangan menghadap kiblat dan berdoalah.[21]
Tanggal 10
dzulhijah malam di muzdalifah mabit
Ba’da maghrib jamaah
haji melanjutkan perjalanan ke Muzdalifah dan sesampainya disana, lakukan
sholat maghrib dan isya’ jama’ takhir dan diqasar yaitu sholat maghrib tiga
rekaat dan sholat isya’ dua rekaat. Yang dikerjakan di Muzdalifah adalah mabit
atau bermalam dan beristirahat dan ada juga yang mencari kerikil - 49 untuk
nafar awal dan 70 untuk nafar tsani - untuk digunakan keesokan harinya. (
Batu-batu untuk melempar jumroh boleh dipungut dari tempat mana saja, tidak
harus di Muzdalifah ). Sholat shubuh dilakukan di Muzdalifah, setelah sholat
dilanjutkan dengan berdoa dan berdzikir kemudian perjalanan dilanjutkan menuju
Mina.[22]
Tanggal 10
dzulhijah siang hari, di Mina melempar jumrah Aqabah
Sesampainya di Mina istirahatlah sejenak, kemudian sarapan sambil
melihat area jumroh. Tanggal 10 dzulhijah yang dilempar hanya satu jumroh yaitu
jumroh aqabah. Jika memungkinkan melontarlah sebelum dhuhur bagi yang memiliki fisik
sehat, namun bagi mereka yang sudah berumur dan kurang sehat dapat melempar ba’da dhuhur, karena waktu
melempar adalah sampai tengah malam. Perbanyaklah bacaan takbir karena hari ini
adalah idhul adha. Melemparlah dengan tangan kanan dengan gaya melempar dengan
mengucapkan بسم الله والله
أكبر .
Setiap melempar dan
pergunakan kerikil seujung jari sebanyak tujuh buah, usahakan membawa lebih
sebagai cadangan, agar ketika melempar batu terpental keluar lubang dapat
digantikan dengan batu cadangan. Melempar jumroh adalah
wajib haji. Ketika jamaah haji dengan alasan sakit atau uzur dapat diwakilkan
oleh kerabatnya dengan mengerjakan kewajiban untuk dirinya sendiri dahulu, baru
melempar untuk orang yang diwakilinya. Hari ini juga ditandai dengan pemotongan
hewan hadyu yaitu dalam haji tamattu’ dan hewan qurban atau dalam hari
setelahnya dihari-hari tasyri’, 11, 12, 13 dzulhijah. Setelah itu akhiri dengan
tahallul yang ditandai dengan menggunting rambut, ganti ihrom dengan
pakaian biasa, sehingga larangan ihrom sudah tidak berlaku kecuali jima’. Setelah
melempar jumroh aqobah berangkatlah menuju masjidil haram untuk thawaf ifadhoh.[23]
Tanggal 10 dzulhijah, sore hari di
Masjidil Haram, Thawaf Ifadhoh
Thawaf Ifadhah termasuk
salah satu rukun haji, jika tidak dilakukan maka hajinya tidah sah, tidak bisa
diganti dengan dam atau diwakilkan. Thawaflah seperti pertama kali umroh.
Dengan dimulai dari hajar aswad, mengelilingi ka’bah tujuh kali sempurna, yang
dilanjutkan dengan sholat dua rekaat dibelakang maqam Ibrahim, kemudian minum
air zam-zam. Kondisi areal thawaf biasanya akan sangat padat. Untuk jamaah haji
yang sudah berumur dan kondisi kurang sehat dapat melakukan thawaf dilantai dua
atau tiga masjidil haram. Walaupun lintasannya akan menjadi lebih jauh, maka
akan bisa mengurangi kepadatan dan juga tidak dianjurkan mencium hajar aswad ( bersifat situasional). Setelah thawah berjalanlah menuju bukit shofa untuk melakukan
sa’i tujuh kali putaran bolak-balik dari bukit shofa menuju bukit marwa
sebanyak tujuh kali yang berakhir dibukit marwa. Sa’i juga merupakan salah satu
rukun haji yang harus dilakukan, setelah itu akhir dengan tahalul yang dengan
menggunting rambut. Ganti ihrom dengan pakaian biasa sehingga larangan ihrom
sudah tidak berlaku, kemudian berangkat menuju Mina untuk mabit.[24]
Pada tanggal 10 dzulhijah,
setelah melakukan mabit di Muzdalifah melewati tengah malam ada beberapa
pilihan kegiatan ibadah yang dapat dilakukan oleh jamaah haji.
1.
Berangkat menuju ke Masjidil Haram untuk melakukan thawaf ifadhoh
Yaitu thawaf, sa’i, dan
tahalul awal, ganti ihrom dengan pakaian biasa kemudian berangkat menuju Mina
untuk melakukan jumroh aqabah dan tahallul tsani.
2.
Langsung menuju Mina untuk melakukan jumroh Aqabah kemudian
tahallul awal, ganti ihrom dengan pakaian biasa, kemudian berangkat menuju
masjidil haram untuk melakukan thawaf ifadhoh dan tahallul tsani. Kembali ke
Mina untuk mabit.
3.
Berangkat menuju Mina untuk melakukan jumroh Aqabah, tahallul awal,
lepas ihrom dilanjutkan mabit dan melontar tiga jumroh tanggal 11-12 atau
tanggal 13 dzulhijah, baru kemudian menuju masjidil haram untuk thawaf ifadhoh,
sai dan tahallul tsani.[25]
2.3
Prosesi Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah dengan
niat ibadah sebanyak tujuh kali putaran. Pelaksanaanya adalah:
1)
Menutup aurat (sebagaimana sholat)
2)
Suci dari dua hadats ( besar dan kecil )
3)
Dimulai dari hajar aswad atau searahnya. Bila tidak
mungkin mencium hajar aswad cukup dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad
dan mengecupnya. Pada waktu memulai Thawaf putaran pertama mengangkat tangan ke
arah Hajar Aswad dan disunahkan menghadap Ka’bah dengan sepenuh badan, apabila
tidak mungkin, cukup dengan menghadapkan sedikit badan ke Ka’bah. Pada Thawaf putaran kedua dan seterusnya cukup dengan mengahadap
muka ke arah Hajar Aswad dengan mengangkat tangan dan mengecupnya sambil
mengucapkan:
بسم الله والله أكبر
Artinya: Dengan
nama Allah dan Allah Maha Besar.
4)
Pelaksanaan Thawaf sebanyak tujuh kali putaran mengelilingi Ka’bah
dengan memposisikan Ka’bah disebelah kiri badan. Selama Thawaf disunahkan
berdo’a dan berdzikir.[26]
5)
Dari Hajar Aswad sampai Rukun Yamani, dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri dengan
membaca atau mengucapkan:
سُبْحَان اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ
وَلاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّ
بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
6)
Setiap sampai di Rukun Yamani mengangkat tangan (Istilam) tanpa
mengecup dan mengucapkan:
بسم الله والله أكبر
Artinya: Dengan
nama Allah dan Allah Maha Besar.
7)
Diluar Hijr Ismail
8)
mengucapkan do’a sapu jagat ketika antara Rukun Yamani dan Hajar
Aswad.
رَبَّنَا
أَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ
Artinya :
Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan hidup di dunia dan kebaikan hidup di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api neraka.
Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan hidup di dunia dan kebaikan hidup di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api neraka.
9)
Tujuh putaran (semuanya wajib di dalam thawaf qudum dan wada’), dan
apabila thawafnya ifadhah, yang wajib hanya tiga putaran yang akhir, sedang
yang empat putaran awal termasuk rukun haji. (bayar dam dan hajinya sah).[27]
2.4
Prosesi Sa’i
Sa’I adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak
tujuh kali yang dimulai dari bukit Shofa dan dan diakhiri di bukit Marwah
dengan niat karena Allah Ta’ala. Perjalanan dari Shofa ke Marwah dihitung satu kali dan perjalanan
sebaliknya dihitung satu kali. Dengan demikian, tujuh kali perjalanan tersebut
menempuh tiga setengah putaran.[28]
Pelaksanaanya adalah sebagai berikut:
1)
Setelah Thawaf 7 putaran, lakukan shalat dan berdoa di belakang
maqam Ibrahim (bila memungkinkan), minum air zam-zam (berdoa), perjalanan di
lanjutkan menuju bukit Shofa.[29]
2)
Sesampai di bukit Shofa, membaca doa:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
وَرَسُوْلُهُ. إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ
مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ
شَاكِرٌ عَلِيم
“ Dengan nama Allah Yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Aku mulai dengan apa yang telah dimulai oleh
Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Shafa dan Marwah
sebagian dari syiar-syiar (tanda kebesaran) Allah. Maka barang siapa yang
beribadah haji ke Baitullah ataupun berumrah, maka tidak ada dosa baginya
mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu
kebajikan dengan rela hati, maka sesungguhnya Allah Maha Penerima Kebaikan lagi
Maha Mengetahui “.[30]
3)
Diatas bukit Shafa, usahakan menghadap kiblat sambil berdoa:
اَللهُ أَكْبَرُ،
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الحَمْدُ. اللَّهُ أَكْبَرُ عَلَى
مَا هَدَانَا، وَالحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى مَا أَوْلاَناَ. لَا إلَهَ إِلاَّ اللهُ ،
وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ ، وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيي
ويُمِيْتُ، بِيَدِهِ الخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ
عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لَا إلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَلاَ نَعْبُدُ
إِلاَّ إِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ، وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُوْنَ.
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
Segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar, atas petunjuk yang diberikan-Nya
kepada kami, segala puji bagi Allah atas karunia yang telah dianugerahkan-Nya
kepada kami, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu
bagi-Nya.
Bagi-Nya kerajaan dan pujian. Dialah yang menghidupkan
dan mematikan, pada kekuasaan-Nya lah segala kebaikan dan Dia berkuasa atas
segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu
bagiNya, yang telah menempati janji-Nya, menolong hamba-Nya dan menghancurkan
sendiri musuh-musuh-Nya.
Tidak ada Tuhan selain Allah dan kami tidak menyembah
kecuali kepada-Nya dengan memurnikan (ikhlas) kepatuhan semata kepada-Nya
walaupun orang-orang kafir membenci.[31]
4)
Kemudian turun dari Shafa dengan tetap tenang sambil berdoa, baik
untuk anda, keluarga maupun sesama muslim. Bila perjalanan sai sudah sampai
pada lampu hijau yang pertama, bagi laki-laki disunahkan berlari-lari kecil dan
berjalan biasa bagi wanita, dengan membaca doa:
رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاعْفُ
وَتَكَرَّمْ وَتَجاَوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ. إِنَّكَ تَعْلَمُ ماَلاَ نَعْلَمُ.
إِنَّكَ أَنْتَ اللهُ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ
Ya Allah, ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan
hapuskanlah apa-apa yang Engkau ketahui dari dosa kami. Sesungguhnya Engkau
Maha Mengetahui apa-apa yang kami sendiri tidak tahu. Sesungguhnya Engkau ya
Allah Maha Tinggi dan Maha Pemurah.[32]
5)
Sesudah melewati lampu dan perjalanan mendekati bukit Marwa membaca
doa:[33]
إِنَّ
الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَأئِرِ اللهِ . فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ
أَوِاعْتَمَرَ فَلاَ جَنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ
خَيْرًا فَإِنَّ اللهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ
Hingga menaiki bukit marwa dan
berdoa menghadap kiblat (doanya bisa sesuai dengan buku pedoman dari kementrian
agama atau berdoa untuk keselamatan diri sendiri , keluarga ataupun sesama
muslim. Lalu dilanjutkan perjalanan dari marwa ke shafa dengan tetap berdzikir
seperti hanyanya dilakukan perjalanan sebelumnya, hingga sebanyak 7x yang
berakhir di bukit marwa. Selasai sa’i dilanjutkan dengan tahallul-bagi
laki-laki dapat digundul bersih/dipendekkan saja, sedang bagi wanita cukup
dipotong beberapa helai, sambil berdoa:
اللهم اجْعَلْ لكلّ شَعْرَةٍ نُورا يوم القيامة.
Tanggal 11 dzulhijah di Mina melempar 3 jumroh (ula, wustha dan
aqabah)
Sholat shubuh di Mina, kemudian
melakukan amalan-amalan yang disunahkan Rasulullah saw. Seperti mengaji, dzikir
dll. Persiapkan batu kerikil minimal 21 batu ditambah cadangan bila terpentang
keluar lubang tempat jumroh. Makan siang diawal waktu, kemudian sholat dhuhur
diqashar dari empat rekaat menjadi dua rekaat. Kemudian berangkatlah menuju
jumroh ula lalu lemparlah dengan tujuh batu kerikil dengan membaca بسم الله والله أكبر tiap kali melempar.
Setelah itu menuju jumroh wustho, lakukan hal yang sama dengan melemparkan
tujuh batu. Yang terakhir menuju jumroh aqobah juga dengan melempar tujuh batu
kerikil. Untuk jamaah haji yang sakit atau uzur dapat diwakilkan dengan
syarat mengerjakan untuk dirinya terlebih dahulu baru kemudian orang yang
diwakilinya. Kembali ketenda masing-masing untuk mabit dan melempar keesokan
hari. Selama mabit di Mina kerjakan sholat fardhu diqashor kecuali maghrib dan
shubuh yang dikerjakan diwaktunya masing-masing.[34]
Tanggal 12 dzulhijah di Mina melempar tiga jumroh (ula, wustho dan
aqabah)
Sholat
shubuh di Mina kemudian isi dengan kegiatan-kegiatan yang mendekatkan diri
kepada Allah swt, kemudian persiapakan diri untuk melempar jumroh sebelum
dhuhur bagi jamaah haji yang nafar awal. Berangkatlah menuju jumroh ula
terlebih dahulu kemudian jumroh wustho dan selanjutnya jumroh aqabah,
masing-masing dengan tujuh butir kerikil. Kemudian kembali ketenda untuk sholat
dhuhur diqashor menjadi dua rekaat. Setelah itu berangkat keluar dari Mina
sebelum maghrib menuju Masjidil Haram untuk Thawaf yaitu thawaf saja tanpa sai
atau thawaf perpisahan. Thawaf wada’ hukumnya wajib bagi orang yang akan
meninggalkan Mekah pada hari yang sama. Namun jika mungkin ingin di Mekah maka
thawaf wada’ dilakukan pada hari akan meninggalkan kota Mekah. Bagi jamaah haji yang nafar tsani, melempar tiga jumroh dapat dilakukan
ba’da dhuhur, kemudian kembali ketenda di Mina untuk kembali mabit.[35]
Tanggal 13 dzulhijah di Mina
melempar tiga jumroh (ula, wustho, aqabah)
Untuk
jamaah haji yang nafar tsani, melempar tiga jumroh dilakukan sebelum dhuhur,
dengan melempar jumroh ula terlebih dahulu, kemudian wustho dan yang terakhir
jumroh aqabah dengan masing-masing tujuh batu kerikil. Kemudian kembali ke
tenda untuk sholah dhuhur diqashor menjadi dua rekaat. Kemudian berangkat
menuju Mekah untuk thawaf wada’ bagi yang ingin langsung meninggalkan kota
Mekah atau bagi orang yang mukim dilakukan pada hari ketika akan meninggalkan
kota Mekah. Alhamdullilah sempurnalah prosesi ibadah haji yang dilakukan.
Saudaraku jamaah haji dan umroh yang dimuliakan Allah swt, demikian manasik
haji langkah-langkah demi langkah, mudah-mudahan bermanfaat dan Allah jadikan
umroh yang ma’bul dam haji yang ma’bul. Amin Ya rabbal allamin.[36]
2.5
Tata cara lempar jumroh
1)
Kerikil mengenai marma (masuk ke dalam lubang)
2)
Melontarkan sebanyak 7 kerikil dan dilontarkan satu
persatu
3)
Melontar dengan urutan yang benar, yaitu mulai jumrah
ula, wustha, aqabah.[37]
Disunnahkan setelah melontar Jumrah
Ula dan Jumrah Wustha berhenti di samping tempat melontar. Di mana setelah
melontar Jumrah Ula disunahkan berdiri di arah kanan tempat melontar dengan
menghadap kiblat seraya berdo’a panjang kepada Allah. Sedang sehabis melontar
Jumrah Wustha disunnahkan berdiri disamping kiri tempat melontar dengan
menghadap kiblat seraya berdo’a panjang kepada Allah. Tapi sehabis melontar
Jumrah ‘Aqabah tidak disunnahkan berdiri di sampingnya karena Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam setelah melontar Jumrah Aqabah tidak berdiri disampingnya.[38]
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Haji
adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung pada-Nya
antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah
yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmah yang sangat luas
lagi mendalam.
Haji
adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat
dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang
dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan)
dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab
Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Bagi
umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan diri
baik secara fisik maupun mental atau spiritual sebab ibadah haji merupakan
ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental dan batin.
Ibadah haji yang dilaksanakan dengan niat ikhlas
karena Allah dan sesuai ketentuan sehingga termasuk haji mabrur, tentu akan
mendatangkan banyak hikmah bagi kehidupan pribadi dan keluarga maupun bagi
masyarakat, negara dan bangsa.
3.2
Kritik dan saran
Begitulah
pesan-pesan yang bisa kami sampaikan mengenai cara-cara pelaksanaan umroh dan
haji , semoga penulisan ini bisa memberi wawasan dan bayangan yang sebenarnya
kepada pembaca yang belum pernah kesana dan dengan azam itulah keinginan bisa
terwujud. Kami sebagai penulis juga ikut mengamini jikalau itu benar-benar
terjadi. Selanjutnya penulis juga berharap kometarnya yang positif
tentang apa yang penulis telah susun sebagai bagian dari tugas
perkuliahan karena kami menyadari penyusunan maupun keterangannya banyak tidak
tersampaikan. Terima kasih.
3.3 Daftar Pustaka
3.3 Daftar Pustaka
Al-Qur’an dan
terjemahannya
Aidh
Al-Qorni, 2005, Majelis Orang-orang Sholeh, Renungan Hadits-hadits Pilihan,
cet-1, Jakarta: Al-Qalam.
Abdul Halim. 2002. Ensiklopedi
haji dan umrah. Ed. 1. Cet.
1. – Jakarta: PT Raja Grafindo Persada .
Gus arifin. 2009. Peta Perjalanan Haji dan Umroh. Cet.1
Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Bobby Herwibowo & Indriya R. Dani.
2008. Panduan Pintar Haji dan Umrah. Penyunting: Muthia Esfandiari -
Cet.1- Jakarta: Quantum Media.
Manan, Abdul. 2007. Fiqih Lintas Madzhab.
Badan Penerangan Haji. 2011. Petunjuk Jammh Haji dan
Umroh serta Peziarah Masjid Rasul.
Kementrian Agama. 2012. Tuntunan
Praktis Manasik Haji dan Umroh.
Mubarak bin Mahfudh Bamuallim. 2007.Meneladani Manasik Haji dan Umroh
Rasulullah.Cet.2 Jakarta : Pustaka Imam Syafi’i.
[1] Al-Qur’an dan terjemahannya, Al-Imron: 97
[2] Aidh Al-Qorni, Majelis Orang-orang Sholeh, Renungan Hadits-hadits
Pilihan, cet-1, Jakarta: Al-Qalam, 2005, hal. 305
[8] Gus arifin. Peta Perjalanan Haji dan Umroh. Cet.1 Jakarta:
PT. Elex Media Komputindo. 2009. hal.74
[9] Abdul
Halim. Ensiklopedi haji dan umrah. Ed. 1. Cet. 1. – Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada . 2002. hal. 89
[11]
Abdul
Halim. Ensiklopedi haji dan umrah. Ed. 1. Cet. 1. – Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada . 2002. hal. 108
[12] Abdul Manan. Fiqih
Lintas Madzhab. Cet.2007. hal. 211
[13]Gus arifin. Peta Perjalanan Haji dan Umroh. Cet.1 Jakarta:
PT. Elex Media Komputindo. 2009. hal.70
[16]
Badan Penerangan Haji. Petunjuk Jammh Haji dan Umroh serta Peziarah Masjid Rasul. Cet.2011.
hal. 33
[18] Abdul Halim.
Ensiklopedi haji dan umrah. Ed. 1. Cet. 1. – Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
. 2002. hal. 90 dan108
[20]
Gus arifin. Peta Perjalanan Haji dan Umroh. Cet.1 Jakarta:
PT. Elex Media Komputindo. 2009. hal.113
[21]
Badan Penerangan Haji. Petunjuk Jammh Haji dan Umroh serta Peziarah Masjid Rasul. Cet.2011. hal. 34-35
[23] Abdul
Halim. Ensiklopedi haji dan umrah. Ed. 1. Cet. 1. – Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada. 2002. hal.108
[25] Mubarak bin Mahfudh Bamuallim Lc. Meneladani Manasik Haji dan Umroh
Rasulullah. Cet.2 Jakarta : Pustaka Imam Syafi’i.2007. hal. 141
[27] Gus arifin. Peta Perjalanan Haji dan Umroh. Cet.1 Jakarta:
PT. Elex Media Komputindo. 2009. hal.113
[28] Ibid. Abdul
Halim. hal.395
[29] Ibid. Gus
Arifin.hal. 119
[30] Al-Qur’an dan
terjemahannya (2:158)
[31] Ibid. Gus
Arifin.hal.120
[32] Ibid. Gus
Arifin.hal.121
[33] Ibid. Gus
Arifin.hal.119
[37] Bobby
Herwibowo & Indriya R. Dani, Panduan
Pintar Haji & Umroh, Cet.1 Jakarta: Qultum Media, 2008.
[38] https://almanhaj.or.id/1994-melontar-jumrah-batu-untuk-melontar-waktu-cara-dan-jumlah-lontaran.html Diakses,
minggu, 4 desember 2016, jam: 16:50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar